MURIANETWORK.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya kepada ojek online atau ojol pada Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai. Tidak hanya ojol, bonus hari raya juga berlaku untuk kurir online.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebut besaran bonus hari raya yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik berlaku proporsional sesuai performa. Penghitungannya berupa 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Artikel Terkait
Polri Bongkar Ladang Ganja 51,75 Hektare di Hutan Aceh, Modus Distribusi Lewat Aliran Sungai
Sengketa Tanah 450 Meter, Dua Desa di Pati Berhadapan di Pengadilan
Lampung Siaga Enam Bulan Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026
Pemerintah Beri Masa Transisi, Sanksi Tegas Gim Daring Baru Berlaku 2026