Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Pemda, DPR Ingatkan Perbaikan Tata Kelola

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:48 WIB
Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Pemda, DPR Ingatkan Perbaikan Tata Kelola

Pemerintah pusat akhirnya mencairkan dana tambahan sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini diambil untuk meringankan kesulitan fiskal yang dihadapi daerah, terutama dalam membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, ini merupakan respons aktif pemerintah pusat terhadap persoalan yang selama ini terjadi di daerah, sekaligus menepati kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Kami menyambut baik langkah komitmen pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu," kata Khozin dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Dana sebesar itu berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Khozin berharap sisa dana tambahan ini tidak hanya habis untuk membayar gaji, tetapi juga bisa digunakan membiayai perbaikan layanan publik dan pembangunan daerah yang mendesak.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pencairan dana ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keuangan daerah. Persoalan fiskal yang dialami banyak Pemda, menurut dia, perlu menjadi perhatian serius baik pemerintah pusat maupun daerah.

"Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah Pemda memang dilaporkan kesulitan membayar gaji pegawai. Beberapa daerah bahkan terpaksa mengurangi atau meniadakan insentif yang biasa diberikan. Namun, Khozin menilai tambahan Rp18,9 triliun ini belum tentu cukup menutup seluruh kebutuhan daerah, baik untuk gaji maupun pembangunan.

Evaluasi Instrumen TKD

Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instrumen TKD dalam penyusunan anggaran 2027. Menurut Khozin, desentralisasi kewenangan kepada daerah harus diimbangi dengan dukungan keuangan yang memadai. Tanpa itu, otonomi daerah hanya akan berjalan pincang.

"Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority)," tegasnya.

Di sisi lain, Khozin juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskalnya sendiri. Caranya dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang ada, baik melalui efisiensi anggaran maupun mencari sumber pemasukan baru yang sesuai aturan.

"Baik dengan melakukan efisiensi anggaran atau juga kreatif dalam menambah sumber pemasukan baru yang dibenarkan secara aturan," jelasnya.

Ia pun mendorong Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kerja sama antardaerah. Pertukaran pengetahuan dan strategi antardaerah, menurutnya, bisa menjadi cara efektif untuk meningkatkan kapasitas fiskal masing-masing.

"Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), saling kerja sama antar daerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antar daerah mesti sering dilakukan," tutupnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags