Kejagung Bongkar Alasan Rinaldi Umar Batal Dilantik sebagai Dirdik Jampidsus

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Kejagung Bongkar Alasan Rinaldi Umar Batal Dilantik sebagai Dirdik Jampidsus

Kejaksaan Agung akhirnya buka suara terkait batalnya Rinaldi Umar menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi strategis itu kini diisi oleh Saiful Bahri Siregar, yang dinilai lebih mumpuni dalam hal penyidikan.

Perubahan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Juli 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik pejabat yang baru pada hari yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan karena kebutuhan organisasi. Posisi Dirdik memang harus diisi oleh jaksa yang memiliki jam terbang tinggi dan matang dalam menangani perkara.

"Karena kebutuhan, kebetulan kan yang bersangkutan itu baru. Pak Rinaldi, jadi yang dicari yang untuk Dirdik ini kan harus yang berpengalaman, yang matang," kata Anang, Rabu (12/8/2026).

Setelah melalui evaluasi, sosok Saiful Bahri Siregar dinilai lebih tepat. Ia memiliki pengalaman luas, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi dan berkecimpung langsung di bidang penyidikan.

"Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar," ujar Anang.

Meski batal dilantik sebagai Dirdik, Rinaldi Umar tidak kehilangan posisi. Ia akan ditempatkan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang juga dilantik sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags