Sidang Perdana Gus Yaqut, Kuasa Hukum Minta Penahanan Dialihkan ke Rumah

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Sidang Perdana Gus Yaqut, Kuasa Hukum Minta Penahanan Dialihkan ke Rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menghadapi sidang perdana atas dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Agenda sidang hari itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di penghujung persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah. Alasan yang dikemukakan adalah kondisi kesehatan Gus Yaqut yang masih dalam masa pemulihan dan memerlukan perawatan khusus. Bahkan, keluarga disebut masih mendatangkan perawat dari luar untuk merawatnya.

“Izin menyampaikan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memang masih dalam pasca-pemulihan. Situasi dari terdakwa, kesehatan sampai saat ini memang perawatan dibutuhkan perawatan yang khusus. Bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar,” ujar kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, di hadapan majelis hakim.

“Pengalihan tahanan rumah Yang Mulia. Sudah ada rekomendasi dari rumah sakit untuk memang dilakukan perawatan di rumah,” lanjut Dodi.

Menanggapi permintaan tersebut, jaksa KPK menyampaikan bahwa Gus Yaqut sebelumnya memang sempat menjalani tindakan medis dan pembantaran tahanan di rumah sakit. Namun, berdasarkan catatan medis yang diterima, jaksa menilai Gus Yaqut tetap dapat ditahan di rutan dengan syarat tertentu.

“Namun demikian, berdasarkan catatan medis yang kami terima dari dokter, yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan bertempat di rutan dengan catatan setiap hari mendapatkan penggantian peralatan medis yang diperlukan,” kata jaksa.

“Oleh karenanya, kami penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui keluarganya untuk menghadirkan perawat yang dihadirkan secara mandiri kepada Terdakwa, dan sampai dengan sekarang kondisi terdakwa sebagaimana bisa kita hadirkan di ruang persidangan,” imbuh jaksa.

Hingga akhir persidangan, majelis hakim belum memberikan keputusan terkait permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags