Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Keuntungan Rp4,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:50 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Keuntungan Rp4,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut.

Ia menegaskan, dugaan keuntungan kuota haji tambahan yang didakwakan jaksa KPK terhadap dirinya sebesar USD 271.500 atau setara sekitar Rp4,8 miliar hanya asumsi. "Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," tegasnya.

Karena itu, mantan Ketua Umum GP Ansor itu memastikan dirinya tidak pernah menerima uang Rp1 terkait dugaan korupsi kuota haji. "Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," jelasnya.

Yaqut berharap Majelis Hakim Tipikor Jakarta dapat menghadirkan saksi-saksi untuk membuka secara terang kasus hukum yang menjerat dirinya. Hal ini penting untuk memperjelas dakwaan KPK.

"Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," tegasnya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam persidangan hari ini, Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Selain menimbulkan kerugian negara, JPU KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.

Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags