Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah menyiapkan dana sebesar USD 1 juta untuk mempengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait Penyelenggaraan Haji 2024. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Dalam sidang tersebut, Gus Yaqut didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketua Umum KESTHURI, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam. Mereka dianggap terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan.
Menurut jaksa, pada 9 Juli 2024, DPR RI membentuk Pansus Angket untuk menyelidiki dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota haji dan tata kelola yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Gus Yaqut diduga membagi kuota haji tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal aturan yang berlaku menetapkan pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Setelah Pansus terbentuk, Gus Yaqut menggelar rapat dengan sejumlah anak buahnya, termasuk Gus Alex dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat itu, Hilman Latief. Rapat tersebut membahas strategi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus, termasuk merumuskan alasan pembagian kuota tambahan yang tidak proporsional tersebut.
“Selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pada September 2024, Pansus Angket Haji 2024 menerbitkan laporan yang salah satu temuannya adalah dugaan ketidakpatuhan dalam pembagian kuota haji tambahan. Pansus menemukan pelanggaran terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
Pansus juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya revisi terhadap UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, penguatan peran negara dalam pengawasan haji khusus, serta penguatan lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP.
KPK belum menjelaskan secara rinci bagaimana uang tersebut digunakan dan hasil apa yang ingin dicapai. Namun, dalam praktiknya, kuota haji tambahan tetap dibagi 50:50 dan kuota haji khusus tambahan diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji. Jaksa menyebutkan bahwa pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 dimanfaatkan oleh PIHK tertentu melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas sesuai keinginan terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 622 miliar. Kerugian itu terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji khusus 2024 untuk jemaah yang tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48; penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93; serta fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, pengacara Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima atau memberikan uang kepada siapa pun.
Artikel Terkait
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Sidang Perdana Gus Yaqut: Jaksa Bacakan Dakwaan 180 Halaman, Kuasa Hukum Minta Didahulukan karena Kesehatan
KPK Temukan Kejanggalan Jumlah Uang dalam Amplop untuk Menteri Kehutanan
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji