Pemerintah Bahas Dua Opsi Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN pada 2027

- Senin, 10 Agustus 2026 | 20:18 WIB
Pemerintah Bahas Dua Opsi Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN pada 2027

Pemerintah tengah membahas nasib guru non-ASN atau honorer yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2027. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni pengangkatan sebagai ASN pemerintah daerah atau ASN pemerintah pusat.

Menurut Tito, jika guru non-ASN diangkat menjadi ASN daerah, kemampuan keuangan masing-masing daerah harus diperhitungkan. Apabila fiskal daerah tidak mencukupi, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ya itu nanti masih dibicarakan ya, masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah, cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non-fisik atau tambahan DAU kan," jelas Tito usai rapat membahas status guru PPPK dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Opsi kedua adalah menjadikan guru non-ASN sebagai ASN pemerintah pusat. Jika skema ini dipilih, mereka akan berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tito menyebutkan, dalam skenario ini, Kemendikdasmen harus mendapat tambahan anggaran, dan tunjangan kinerja (tukin) dapat dibagi antara pusat dan daerah.

"Nah, kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin Tukinnya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah. Saya kira itu," tuturnya.

Pembahasan ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito menjelaskan, untuk guru PAUD, TK, SD, dan SMP, kewenangan berada di kabupaten/kota, sedangkan guru SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi, dan pendidikan tinggi menjadi urusan pusat.

Jika guru menjadi ASN pemerintah pusat, mereka dapat didistribusikan ke daerah yang kekurangan guru, sehingga mencegah penumpukan di wilayah tertentu. "Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, nggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," ujarnya.

Sebelumnya, muncul polemik terkait isu guru honorer tidak bisa mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Polemik ini berawal dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda. Ketentuan dalam surat edaran tersebut menyebut penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026, yang kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan mengajar mulai 2027.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags