KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD dan Kadis Pangan Bengkulu

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:25 WIB
KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD dan Kadis Pangan Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu hingga Jumat, 5-7 Agustus, di tiga lokasi: dua di Bengkulu dan satu di Rejang Lebong. "Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pada pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/8).

Di Bengkulu, dua objek yang digeledah adalah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara di Rejang Lebong, penyidik menyasar rumah milik pihak swasta. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah alat bukti. "Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," tegas Budi.

Pada hari yang sama, Jumat (7/8), penyidik juga memeriksa delapan orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu untuk mendalami konstruksi perkara.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan dugaan suap pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini terungkap dari penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags