Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang diduga dikirim dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Jakarta. Dua orang terduga pelaku, S (19) dan R (15), ditangkap di kawasan parkiran bus di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman ganja menggunakan bus dari Sumatera Utara ke Jakarta. Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyisiran di sejumlah PO bus di daerah Daan Mogot.
"Pada tanggal 24 Juli, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara ke Jakarta menggunakan bus. Dan kami lakukan penyisiran di PO bus di daerah Daan Mogot," kata Tri dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Setelah memastikan ciri-ciri target, petugas menangkap kedua terduga pelaku yang diduga membawa paket ganja tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebuah tas ransel berwarna hijau tua berisi tujuh paket ganja dengan total berat sekitar 3,4 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu paket kecil ganja seberat 42 gram dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Penggeledahan dan ditemukan ganja seberat 3,4 kilogram serta satu alat komunikasi berupa handphone. Pada saat dilakukan penggeledahan, salah satu di antaranya adalah anak di bawah umur," ujar dia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kembali Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo