Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) karena diduga menyebarkan konten berisi informasi tidak benar terkait rencana ajakan aksi besar pada Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan patroli siber terhadap aktivitas di media sosial.
Wakil Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. DM ditangkap di Ciamis, Jawa Barat. "Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," kata Ardian saat dihubungi, Senin (3/7/2026).
Akun TikTok milik DM, @devimahadiva67, memiliki 33.400 pengikut. Saat ini akun tersebut sudah tidak bisa diakses. Terdapat tiga unggahan yang disematkan, yaitu foto kerumunan massa aksi dan dua lainnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangan unggahan pertama, disebutkan massa bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut pembubaran program MBG. Unggahan kedua menampilkan foto aksi unjuk rasa lain yang disebut berlangsung pada 21 Juli 2026 dengan agenda tuntutan perampasan aset koruptor. Unggahan itu juga disertai tulisan "PERINGATAN!" serta ajakan mengikuti aksi.
Unggahan ketiga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup program MBG dan mengalihkan anggarannya untuk dana pendidikan. Selain konten terkait aksi massa, DM juga sempat mengunggah video yang mengaitkan pemagaran sejumlah mal di Surabaya dan Jakarta dengan kondisi krisis ekonomi.
Artikel Terkait
Polisi Jerat Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
BPS: Gaji 13 dan MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2026
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok Saat Hendak Kabur ke Banten
Pemangkasan Anggaran 446 Triliun Berimbas ke Layanan Publik hingga Dapur Warga