Wamenko Kumham Imipas Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Wamenko Kumham Imipas Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) tidak lagi bisa dipandang sekadar instrumen perlindungan hukum. Menurutnya, KI harus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Otto dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (5/8). Ia menggarisbawahi bahwa Indonesia selama ini terlalu bergantung pada sumber daya alam, padahal potensi ekonomi dari kekayaan intelektual bisa memberikan nilai yang jauh lebih besar jika dikelola secara optimal.

Otto menilai tantangan utama saat ini bukan lagi menyadarkan pentingnya KI, melainkan membangun sistem yang mampu mengintegrasikan penciptaan, perlindungan, hingga pemanfaatannya. Indonesia sebenarnya memiliki potensi inovasi yang besar, tercermin dari peringkat 55 dari 133 negara dalam Global Innovation Index (GII) 2025. Bahkan, Indonesia dinilai sebagai negara dengan inovasi yang melampaui ekspektasi selama empat tahun berturut-turut.

Namun, potensi tersebut belum berhasil dikonversi menjadi kekuatan ekonomi nasional. "Potensi ini belum sepenuhnya dikonversi menjadi kekuatan ekonomi nasional," ujarnya.

Karena itu, Otto mendorong agar orientasi kebijakan bergeser dari sekadar mengejar jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual menjadi meningkatkan komersialisasi hasil inovasi. Menurutnya, paten yang paling bernilai adalah yang dimanfaatkan melalui lisensi secara produktif, sedangkan merek yang kuat adalah yang dipercaya pasar, bukan sekadar terdaftar.

Otto juga meminta Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036 tidak berhenti sebagai dokumen konseptual. Ia mengusulkan enam prioritas, yaitu penyelarasan kebijakan lintas kementerian, pembangunan sistem data nasional, penguatan penegakan hukum, peningkatan komersialisasi hasil riset, implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, serta perluasan manfaat KI ke daerah.

"Ukuran keberhasilan forum ini bukanlah banyaknya dokumen yang ditandatangani, tetapi apakah hasil penelitian dimanfaatkan lebih luas, apakah pencipta dan penemu memperoleh manfaat yang lebih adil, dan apakah posisi Indonesia dalam ekonomi berbasis pengetahuan semakin kuat," katanya.

Revisi UU Hak Cipta Disiapkan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. Revisi tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memperjuangkan perlindungan royalti bagi musisi di tingkat internasional.

"Saat ini Undang-Undang Hak Cipta sementara kita susun DIM-nya dan segera mungkin kita akan ajukan ke parlemen," kata Supratman.

Ia menjelaskan, Indonesia juga mengusulkan kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) agar ada aturan atau pedoman internasional mengenai keadilan pembagian royalti musik. Jika usulan tersebut belum disepakati di tingkat internasional, pemerintah akan lebih dulu menyiapkan regulasi di dalam negeri. "Kita akan memulai dengan melakukan regulasi di dalam negeri," ujarnya.

Supratman menilai kekayaan intelektual harus menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional karena sumber daya berbasis pengetahuan tidak akan habis seperti sumber daya alam. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dengan plafon awal Rp 10 triliun. Dalam skema tersebut, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags