Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan berinisial DM (45) sebagai tersangka atas penyebaran konten hoaks berisi ajakan demonstrasi menjelang peringatan 17 Agustus. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Rabu (5/8), menyebut DM melanggar Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar..." ujarnya.
DM ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik aksinya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, Selasa (4/8).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber. Dari penelusuran, akun TikTok milik DM, @devimahadiva67, dengan sekitar 33.400 pengikut, diketahui mengunggah sejumlah foto dan video lama yang diberi narasi seolah-olah terkait rencana demonstrasi besar pada Agustus 2026. Salah satu unggahan menampilkan foto kerumunan massa dengan narasi bahwa demonstran bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut pembubaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada pula unggahan lain memuat foto aksi unjuk rasa lama dengan tulisan "PERINGATAN!" disertai ajakan mengikuti demonstrasi.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutur Budi.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok Saat Hendak Kabur ke Banten
Polda Metro Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan
Polisi Pulangkan Korban TPPO dari Libya, Dua Tersangka Ditahan
Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Konfrontasi Tiga Terduga