Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran hukum, penegakan hukum harus dilakukan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Adang menegaskan bahwa anak-anak adalah kelompok yang wajib dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk untuk kepentingan komersial. "Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan, Selasa (4/8).
Mantan Wakil Kepala Polri ini menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Karena itu, kreator konten dan pelaku usaha digital harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama jika melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Adang, anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dari berbagai paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan mereka. Oleh sebab itu, setiap promosi produk yang melibatkan anak harus menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.
"Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
Adang juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi atau promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka. Ia menegaskan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya," tutup Adang.
Polda Metro Masih Selidiki
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki aduan terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut masih berstatus pengaduan dan sedang didalami penyidik. "Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan," kata Budi, Senin (3/8).
Menurut Budi, penyidik akan lebih dahulu memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi. "Dan undang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain," jelasnya.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8). Hingga kini, identitas anak yang diduga dilibatkan dalam promosi tersebut belum diketahui. Polisi juga mengimbau anak yang diduga menjadi korban maupun orang tua atau walinya agar menghubungi kepolisian untuk memperoleh pendampingan dan bantuan koordinasi.
Dalam laporan tersebut, Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.
Artikel Terkait
Mayoritas Pembaca Setuju Vape Dilarang karena Rentan Diisi Narkoba
Polisi Selidiki Dugaan YouTuber Libatkan Anak Promosi Vape
Polisi Selidiki Laporan YouTuber Bigmo Terkait Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya Siagakan 233 Personel dan Peralatan untuk Hadapi Bencana