Pemerintah Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Diaspora

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:06 WIB
Pemerintah Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Diaspora

Pemerintah berencana memberikan status dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis. Kebijakan ini diusulkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dengan harapan dapat menarik talenta-talenta terbaik agar tetap berkontribusi bagi bangsa.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa skema ini tidak akan berlaku untuk semua orang. Hanya individu yang benar-benar dibutuhkan negara, seperti ahli nuklir, ahli kimia, tenaga medis, peneliti, atau atlet yang diproyeksikan membela Indonesia di ajang internasional, yang bisa mendapatkannya. Usulan ini masih akan dibahas bersama DPR sebelum menjadi aturan yang berlaku.

Bagi pemerintah, kebijakan ini merupakan cara untuk memanfaatkan potensi diaspora yang tersebar di berbagai negara. Pengalaman, jaringan internasional, dan keahlian yang mereka miliki diharapkan dapat mendorong perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri.

Meski menawarkan peluang, rencana ini memunculkan banyak pertanyaan. Pakar hukum tata negara Ahmad Ahsin Thohari menilai perubahan kebijakan ini tidak cukup hanya dengan merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Aturan mengenai perpajakan, kepemilikan tanah, hak politik, hukum perkawinan, hingga administrasi kependudukan juga perlu disiapkan agar tidak saling bertentangan ketika kebijakan mulai diterapkan.

Alasan Historis dan Pelajaran Masa Lalu

Indonesia sebenarnya memiliki alasan historis mengapa sejak awal memilih sistem kewarganegaraan tunggal. Setelah merdeka pada 1945, pemerintah menempatkan loyalitas kepada negara sebagai dasar pembentukan kewarganegaraan, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946. Berbeda dengan negara-negara yang memiliki sejarah panjang sebagai negara imigran, Indonesia memilih satu kewarganegaraan sebagai bentuk kesetiaan kepada negara yang baru berdiri.

Pengalaman masa lalu juga menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan tidak selalu berjalan sederhana. Pada akhir 1950-an, status kewarganegaraan masyarakat keturunan Tionghoa sempat menjadi persoalan setelah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok memiliki kebijakan yang berbeda. Administrasi yang belum tertata ketika itu memunculkan kebingungan mengenai hak memilih, kepemilikan tanah, hingga aktivitas perdagangan. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran bahwa perubahan kebijakan kewarganegaraan harus diikuti kesiapan birokrasi.

Dukungan dan Kekhawatiran

Peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia, Eddy Setiawan, melihat dwi kewarganegaraan terbatas dapat memberi manfaat apabila benar-benar digunakan untuk memperkuat pembangunan. Diaspora dapat menjadi penghubung transfer ilmu pengetahuan, teknologi, dan investasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan terbatasnya lapangan pekerjaan. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kecemburuan apabila kebijakan tersebut dianggap hanya memberi keuntungan kepada kelompok tertentu.

Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, Dafri Agussalim, menilai pemerintah juga perlu menjawab persoalan lain yang tidak kalah penting. Indonesia sebenarnya memiliki banyak tenaga ahli. Tantangannya justru terletak pada sistem yang belum sepenuhnya memberi ruang bagi mereka untuk berkembang. Tanpa pembenahan itu, kebijakan menarik diaspora dikhawatirkan belum mampu menyelesaikan penyebab utama banyak talenta memilih berkarier di luar negeri.

Aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Ahmad Ahsin Thohari mengingatkan bahwa kewarganegaraan ganda dapat membuka peluang penyalahgunaan apabila sistem administrasi masih memiliki banyak celah. Persoalan pajak, kepemilikan aset, hingga proses hukum lintas negara membutuhkan koordinasi yang lebih kuat dibandingkan sistem yang berjalan saat ini.

Pelajaran dari Kasus Sebelumnya

Keraguan terhadap kesiapan birokrasi muncul bukan tanpa alasan. Kasus Orient Patriot Riwu Kore pada Pilkada 2020 memperlihatkan bagaimana seseorang dapat lolos sebagai calon kepala daerah sebelum diketahui masih memegang paspor Amerika Serikat. Sebelumnya, kasus Arcandra Tahar juga memunculkan perdebatan mengenai prosedur memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga masih menjadi pekerjaan rumah.

Keinginan memanfaatkan potensi diaspora tentu layak diapresiasi. Namun, perubahan kebijakan kewarganegaraan menyangkut banyak aspek yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui revisi satu undang-undang. Kriteria penerima harus disusun secara terbuka, sistem administrasi perlu terhubung dengan baik, dan berbagai aturan yang berkaitan harus diselaraskan. Tanpa langkah tersebut, kebijakan yang dirancang untuk menarik talenta terbaik justru berisiko memunculkan persoalan baru dalam praktiknya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags