Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Desakan ini menyusul dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung yang dilakukan Bigmo.
Menurut Sahroni, tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai candaan karena diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum. "Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar," kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Ia juga menyoroti rekam jejak Bigmo yang dinilai sudah sering bermasalah. "Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," lanjutnya.
Sahroni menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian agar memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Selain proses hukum, Sahroni mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kepolisian untuk berkoordinasi dengan YouTube Indonesia guna memblokir akun milik Bigmo. Menurutnya, konten-konten yang dibuat Bigmo telah melampaui batas dan berpotensi memberikan dampak buruk terhadap anak-anak.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta Youtube Indonesia memblokir akun Youtube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin," ujar Sahroni. "Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Bigmo diadukan ke Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya oleh sejumlah advokat pada Sabtu (1/8) dini hari. Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 itu dilayangkan berkaitan dengan konten live streaming Bigmo yang disebut melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.
"Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, yang diterima pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB," ujar salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi.
Thulus mengatakan pengaduan itu ia sampaikan atas nama pribadi sebagai warga masyarakat yang mengetahui konten tersebut. Live streaming promosi liquid vape itu dilakukan Bigmo pada 28 Juli 2026. Konten tersebut sempat diunggah Bigmo di Instagramnya, namun saat ini sudah dihapus.
"Pihak yang kami adukan adalah pengelola dan/atau pemilik akun 'Nice Guy Mo', yang dikenal di ruang publik dengan nama 'Big Mo'," ujarnya. Ia menambahkan, pengaduan tersebut belum dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi (LP) karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban dalam video belum diketahui.
Dalam Dumas ini, Thulus dkk mengadukan Bigmo dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 Ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak berkaitan dengan zat adiktif, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi aduan tersebut. "Itu baru kami dengar. Kami akan lakukan konfirmasi nanti terhadap laporan tersebut," ujar Budi kepada wartawan di Monas.
Artikel Terkait
Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya atas Konten Promosi Liquid Vape yang Libatkan Anak
KY Catat Pelanggaran Kode Etik Hakim Naik 100 Persen, DPR Usul Mutasi Massal
Sahroni Desak Langkah Luar Biasa Berantas TPPO hingga ke Akar
Polisi Diminta Ungkap Kematian Misterius Pria di Depan Klinik Kecantikan