KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Gus Yaqut ke Pengadilan Tipikor

- Jumat, 31 Juli 2026 | 23:48 WIB
KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Gus Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang akan segera memasuki tahap persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerahkan berkas dakwaan ke pengadilan. "Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa JPU kini menunggu penetapan jadwal sidang.

Dalam pelimpahan tersebut, terlihat petugas membawa berkas perkara setebal troli, menandakan besarnya volume dokumen yang menjadi bagian dari penyidikan kasus ini. KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan perkara yang dinilai menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya calon jemaah haji Indonesia.

Menanggapi langkah KPK, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa pelimpahan berkas dan penyusunan dakwaan merupakan tahapan administratif, bukan vonis. "Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Mellisa menegaskan bahwa pihaknya akan menguji sejumlah aspek hukum secara mendalam, terutama terkait unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara yang nyata, dan hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan. Ia juga menyoroti karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN.

"Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," imbuh dia. Ia pun mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan independen.

Gus Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Meski demikian, ia berkali-kali membantah tudingan tersebut. Dalam pemeriksaan terakhirnya, ia menyatakan siap menghadapi persidangan. "Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya singkat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags