Polisi Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung, Dua Tersangka Ditangkap

- Jumat, 31 Juli 2026 | 18:30 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung, Dua Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika golongan I jenis ganja yang melibatkan jaringan Medan-Jakarta-Bandung. Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap dua tersangka, Rizka Aulia dan Rizky Maulana Rahmawan, serta menyita sekitar 2,1 kilogram ganja.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan akan dikirim ke sebuah alamat di Jalan Arus Jati Nomor 36, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada paket mencurigakan yang akan dikirimkan ke Jalan Arus Jati Nomor 36 (Penerima RIZKA) yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 2.134 gr,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Indah Cargo dan menerapkan metode control delivery terhadap paket tersebut. Pada Selasa (28/7) sekitar pukul 16.30 WIB, paket diterima oleh Rizka di alamat tujuan sebelum akhirnya perempuan itu diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, Rizka mengaku paket tersebut sebenarnya dipesan oleh Rizky Maulana Rahmawan yang berada di Bandung. Paket dikirim menggunakan nama dan alamat Rizka atas permintaan Rizky.

Berbekal keterangan itu, penyidik melakukan pengembangan ke Bandung. Rizky kemudian ditangkap di kawasan Cikutra Barat, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hasil interogasi menunjukkan Rizky memesan ganja melalui akun Instagram @jacksparrow_ melalui pesan langsung (direct message) dengan nilai transaksi Rp 14 juta. Ia juga diduga mengedarkan ganja di wilayah Bandung menggunakan akun Instagram @king.joyboy.

“Memesan paket narkotika jenis ganja melalui akun Instagram @jacksparrow_ via DM dengan harga transaksi Rp 14 juta,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket ganja dengan berat kotor sekitar 2.134 gram, dua unit telepon seluler, serta satu timbangan digital.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Rizka Aulia dan Rizky Maulana Rahmawan sama-sama positif mengandung THC atau zat yang terdapat dalam ganja.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags