KPK Sita Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

- Kamis, 30 Juli 2026 | 15:15 WIB
KPK Sita Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai lebih dari Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Uang tersebut disita bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak terkait.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan, Kamis (30/7/2026).

Barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta ransel dan koper tempat penyimpanan uang tersebut. Berikut rincian lokasi pengamanan uang:

Uang tunai di rumah GHA sejumlah Rp300 juta. Uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp80 juta. Buku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut sudah dicairkan dan diamankan KPK. Uang tunai di rumah LBS sejumlah Rp1,2 miliar yang diduga untuk pengurusan perkara. Satu koper di dalam mobil milik AW berisi uang tunai Rp451 juta yang diamankan di Jakarta.

KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Bersamanya, orang kepercayaan Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadi. Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dengan total Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, Anom dan Gus Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara LBS dan DIS disangka melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags