Pengeroyokan di Padangsidimpuan, Seorang Pemuda Dianiaya Hingga Luka Berat

- Kamis, 30 Juli 2026 | 11:42 WIB
Pengeroyokan di Padangsidimpuan, Seorang Pemuda Dianiaya Hingga Luka Berat

Seorang pemuda bernama Reza Azhari (22) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/7) dini hari. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka di sekujur tubuh, termasuk tikaman di pinggang kiri.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika tiga pelaku berinisial RDH (19), HS (23), dan RMS (19) melintas di lokasi dengan sepeda motor. Dalam keadaan mabuk, RDH mengoceh dan mengucapkan kata-kata kotor. Reza yang mendengar hal itu kemudian mendatangi mereka hingga terjadi cekcok.

"Akibat kejadian tersebut, RDH tidak terima lalu pulang menjemput RN yang merupakan abang sepupunya di Kompleks DPR. Setibanya di kontrakan, RDH mengadu kepada RN bahwa dirinya telah dikeroyok sekitar 15 orang," ujar Meri dalam keterangannya, Kamis (30/7).

RDH, RN, dan seorang temannya berinisial F kemudian berangkat menuju tempat kejadian dengan membawa sebilah pisau. Mereka menemui dua pelaku lain, RMS dan HS, untuk mencari keberadaan korban. Setibanya di lokasi, para pelaku langsung mengeroyok Reza. Salah satu dari mereka menikam korban di bagian pinggang kiri.

"Tersangka mengayunkan pisau tersebut tepat di pinggang kiri korban, yang membuat korban langsung kabur berlari," kata Meri.

Setelah warga melihat dan melerai perkelahian, para pelaku melarikan diri. Reza kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi lima pelaku: RMS, RN, HS, RDH, dan F yang masih dalam pengejaran. Tim kepolisian kemudian mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Komplek DPR dan berhasil menangkap mereka.

"Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut," ujar Meri.

Para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags