Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Konten Hoaks, 8 Orang Jadi Tersangka

- Kamis, 30 Juli 2026 | 11:25 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Konten Hoaks, 8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat yang memproduksi dan menyebarkan konten hoaks, fitnah, serta provokasi secara terorganisir. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Bima Candra Karisma, Yemi Agil Panguditama, dan Arvanda Yoka Verdiansyah yang berasal dari Madiun; Muhammad Muhyidin Arif dari Ponorogo; Yanuar dari Sidoarjo; Arbain Dimas Ibnu Kasim alias Baim; serta dua orang berinisial G dan S. Para tersangka mengelola sejumlah akun media sosial di platform Instagram, Threads, X (Twitter), dan Facebook, termasuk akun fakta_febrie, arus.fakta, dan publicnarrative4.

Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki pembagian peran yang jelas. Inisial G bertugas berkomunikasi dengan pendana dan merekrut anggota. Yemi Agil Panguditama, Muhammad Muhyidin Arif, dan inisial S mengurus desain grafis. Arbain Dimas Ibnu Kasim dan Bima Candra Karisma menyusun narasi. Arvanda Yoka Verdiansyah mengoperasikan akun untuk mengunggah konten, sementara Yanuar membayar akun lain untuk mendongkrak interaksi atau blast.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka ditangkap pada Senin (27/7/2028) di sejumlah lokasi berbeda, seperti Madiun, Jakarta, Sidoarjo, dan Ponorogo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya sindikat yang memproduksi konten hoaks atas pesanan pihak tertentu sejak tahun 2024. Konten tersebut diunggah di berbagai platform untuk kepentingan tertentu.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (28/7/2026).

Nilai pembayaran per konten bervariasi, tergantung waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Pembayaran dilakukan secara tunai, lalu dibagikan ke masing-masing pelaku melalui transfer. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti uang Rp 220 juta, 11 unit ponsel, 2 laptop, 2 unit iPad, dan 2 flashdisk berisi konten.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Enam tersangka telah ditahan, sementara inisial G dan S belum ditahan.

Bima Candra Karisma dan Kaitan dengan Pihak Lain

Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Bima Candra Karisma. Dari jejak digitalnya, ia dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dan Mardigu Wowiek Prasantyo yang dikenal dengan julukan Bossman. Polisi menduga Bima memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan pembagian tugas, memberikan instruksi, serta mengarahkan aktivitas anggota sindikat.

Di akun Instagram miliknya, bima.mienewmid, Bima pernah mengunggah foto bersama Febrie Adriansyah dengan narasi yang mendukung kinerja Jampidsus. Selain itu, Bima juga diduga memiliki kaitan bisnis dengan Mardigu Wowiek Prasantyo melalui Mie Newmind. Berdasarkan keterangan resmi di situs Mie Newmind, merek tersebut didirikan pada tahun 2021 oleh Mardigu Wowiek Prasantyo dengan konsep kemitraan gerobak kecil yang memberdayakan UMKM. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Bima Candra Karisma juga tercatat sebagai pemilik melalui PT Mie Newmind Indonesia.

Profil Bima Candra Karisma

Bima Candra Karisma, alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kyung Hee Cyber University, memiliki berbagai lini bisnis. Ia tercatat sebagai pengelola Aplikasi Bosspulsa sejak Agustus 2023, Chief Marketing Officer di Santara sejak Juli 2021, serta pernah bekerja di PT Sung Chang Indonesia, Cover Super Indonesia, dan Aksoro. Ia juga menjadi Co-Founder Narapatih Academy dan Garputala, Founder DIGIMARKA, serta Chief Marketing Officer Dinaran.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags