Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gas Whip Pink yang dijual melalui WhatsApp dan tempat hiburan malam. Produk tersebut mengandung dinitrogen monoksida atau nitrous oxide yang disalahgunakan sebagai zat inhalasi berisiko tinggi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan distribusi gas berbahaya yang dipasarkan tidak hanya secara daring, tetapi juga menyasar lokasi hiburan malam. Produk itu diedarkan dengan kemasan dan cara pemasaran yang menyamarkan tingkat bahayanya.
Polisi menegaskan kandungan gas dalam produk tersebut bukan untuk konsumsi bebas dan memiliki dampak serius bila dihirup sembarangan.
Penjualan Lewat Chat dan Hiburan Malam
Eko menjelaskan penjualan Whip Pink dilakukan melalui komunikasi langsung di WhatsApp dan jaringan peredaran ke sejumlah tempat hiburan malam. "Dijual melalui WhatsApp hingga tempat hiburan malam," kata Eko, Selasa, 29 Juli 2026.
Hasil uji laboratorium menunjukkan isi tabung mengandung dinitrogen monoksida. Zat itu dikenal dapat menimbulkan efek euforia sesaat, tetapi dalam penyalahgunaannya berisiko memicu gangguan saraf, kekurangan oksigen, hingga kematian bila digunakan tanpa pengawasan.
Dalam kasus ini, Bareskrim bekerja bersama BPOM untuk menelusuri legalitas produk sekaligus pola distribusinya. Pengusutan juga diarahkan pada pihak-pihak yang memasarkan, menyalurkan, dan memanfaatkan celah pengawasan untuk memperluas peredaran. Polisi menilai pengungkapan itu penting karena penjualan lewat aplikasi percakapan dan jaringan hiburan malam membuat akses terhadap produk tersebut menjadi lebih mudah.
Artikel Terkait
Bareskrim Limpahkan Tiga Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejaksaan
Bareskrim Ungkap Distribusi Gas N2O ke Hiburan Malam Jakarta dan Bali, Promosi Buy 5 Get 1 Free
Omzet Peredaran Gas N2O Whip Pink Tembus Rp5 Miliar per Bulan, Dua Zona Harga Diterapkan
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Narkoba, Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat