Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gas Whip Pink yang dijual melalui WhatsApp dan tempat hiburan malam. Produk tersebut mengandung dinitrogen monoksida atau nitrous oxide yang disalahgunakan sebagai zat inhalasi berisiko tinggi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan distribusi gas berbahaya yang dipasarkan tidak hanya secara daring, tetapi juga menyasar lokasi hiburan malam. Produk itu diedarkan dengan kemasan dan cara pemasaran yang menyamarkan tingkat bahayanya.
Polisi menegaskan kandungan gas dalam produk tersebut bukan untuk konsumsi bebas dan memiliki dampak serius bila dihirup sembarangan.
Penjualan Lewat Chat dan Hiburan Malam
Eko menjelaskan penjualan Whip Pink dilakukan melalui komunikasi langsung di WhatsApp dan jaringan peredaran ke sejumlah tempat hiburan malam. "Dijual melalui WhatsApp hingga tempat hiburan malam," kata Eko, Selasa, 29 Juli 2026.
Hasil uji laboratorium menunjukkan isi tabung mengandung dinitrogen monoksida. Zat itu dikenal dapat menimbulkan efek euforia sesaat, tetapi dalam penyalahgunaannya berisiko memicu gangguan saraf, kekurangan oksigen, hingga kematian bila digunakan tanpa pengawasan.
Dalam kasus ini, Bareskrim bekerja bersama BPOM untuk menelusuri legalitas produk sekaligus pola distribusinya. Pengusutan juga diarahkan pada pihak-pihak yang memasarkan, menyalurkan, dan memanfaatkan celah pengawasan untuk memperluas peredaran. Polisi menilai pengungkapan itu penting karena penjualan lewat aplikasi percakapan dan jaringan hiburan malam membuat akses terhadap produk tersebut menjadi lebih mudah.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar
Kemenhaj Serahkan 34 Dugaan Pelanggaran Travel ke Bareskrim
Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim