Komisi III DPR RI memanfaatkan masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 untuk menggelar kunjungan kerja ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Tujuannya, menjaring masukan dari aparat penegak hukum dan masyarakat terkait dinamika serta tantangan penegakan hukum, terutama di daerah dengan kondisi geografis sulit.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, dalam fungsi legislasi, pihaknya juga memperoleh masukan konstruktif terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang tengah menjadi perhatian publik. "Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).
Menurut Habiburokhman, aspirasi yang disampaikan memiliki benang merah: negara perlu memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelaku. "Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penguatan kewenangan negara harus diimbangi perlindungan hak asasi manusia. "Penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik," katanya.
Habiburokhman memastikan bahwa setiap masukan yang terkumpul selama reses akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. "Kami ingin memastikan RUU ini menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Ia berharap kunjungan kerja ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun secara partisipatif. "Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," pungkasnya.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset di Tiga Provinsi
Pedagang BBM Eceran di Way Kanan Mengaku Diperas Oknum Polisi, DPR Minta Propam Bicara Terang
Kuntadi Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie yang Terseret Korupsi
Ketua Komisi III Dukung Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah