Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat langsung dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang kini ditangani Bareskrim Polri. Meski demikian, ia tetap diperiksa karena dinilai memiliki tanggung jawab sebagai atasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni MR dan DD. Keduanya telah ditahan setelah melalui proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7).
Budi menambahkan, Kapolda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Namun, ia memastikan bahwa Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara kedua tersangka tersebut.
“Untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.
Meski demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya tetap mendalami tanggung jawab jabatan Kasat Narkoba sebagai pimpinan satuan. Budi menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan.
“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya,” ucap dia.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, tim gabungan menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang personel Polda Aceh. Mereka diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika. Hingga kini, Bareskrim masih mendalami peran masing-masing pihak.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Produksi Hoaks, Ada Delapan Tersangka
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, Raup Rp 220 Juta Sejak 2024
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, Nilai Proyek Bervariasi
Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Pembuat Hoaks, Raup Rp220 Juta