Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Narkoba, Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat

- Senin, 27 Juli 2026 | 21:50 WIB
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Narkoba, Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 etomidate. Keduanya adalah MR, yang menjabat sebagai kanit di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, dan DD, anggota Polda Aceh. Saat ini, keduanya telah ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara tersebut. "Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Budi, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, Pardiman saat ini tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pengawasan terhadap anggotanya. "Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan, itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya," ungkap Budi. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan secara transparan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Satnarkoba Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. "Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, AKP Pardiman dan enam orang lainnya ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba hingga penyalahgunaan wewenang. "Terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ungkap dia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags