PP Konsesi Disabilitas Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Potongan Biaya Minimal 20 Persen

- Senin, 27 Juli 2026 | 10:36 WIB
PP Konsesi Disabilitas Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Potongan Biaya Minimal 20 Persen

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan yang telah ditandatangani Presiden pada 2 Juli 2026 itu disebut sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan rutin Kementerian HAM bersama para jurnalis di Jakarta, pekan lalu. Menurutnya, PP ini merupakan regulasi pelaksana terakhir yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang telah dinantikan hampir satu dekade.

"Ini merupakan landmark atau tonggak penting bagi kesejahteraan masyarakat sipil. PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi peraturan pelaksana terakhir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Mugiyanto.

Melalui PP tersebut, pemerintah mewajibkan pemberian konsesi berupa potongan biaya sekurang-kurangnya 20 persen bagi penyandang disabilitas pada berbagai layanan publik dan jasa. Kebijakan ini mencakup sektor pendidikan, layanan kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, penyediaan alat bantu, perumahan, kewirausahaan, kebudayaan, pariwisata, hingga olahraga.

Mugiyanto mengatakan kehadiran PP Nomor 31 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai hak penyandang disabilitas yang selama ini telah diamanatkan dalam undang-undang. Dengan adanya aturan pelaksana tersebut, pemerintah berharap pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan lebih efektif dan seragam di berbagai sektor pelayanan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Mugiyanto juga memaparkan perkembangan sejumlah regulasi prioritas Kementerian HAM. Ia menyebut perubahan Undang-Undang HAM, draf Instruksi Presiden tentang Penanganan Pelanggaran HAM, serta Peraturan Kepatuhan Pelaku Usaha telah menyelesaikan proses harmonisasi dan akan memasuki tahapan penyelarasan lintas kementerian sebelum diajukan kepada Presiden. Sementara itu, Rencana Aksi Nasional HAM (RanHAM) saat ini telah berada di Sekretariat Negara dan menunggu proses lebih lanjut.

Selain membahas perkembangan regulasi, Kementerian HAM juga menegaskan komitmennya untuk mencegah segala bentuk diskriminasi terhadap warga negara, termasuk kelompok minoritas. Menurut Mugiyanto, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan, layanan publik, pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan tanpa perlakuan diskriminatif berdasarkan identitas.

"Kementerian HAM bertanggung jawab memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi," ujar Mugiyanto.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags