Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Tim Sembilan Tertekan Saat Tetapkan Febrie Tersangka

- Senin, 27 Juli 2026 | 09:00 WIB
Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Tim Sembilan Tertekan Saat Tetapkan Febrie Tersangka

Kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, menuding proses penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka lebih bernuansa politik ketimbang hukum. Menurutnya, tim sembilan yang menangani pemeriksaan Febrie berada dalam tekanan besar.

Dalam wawancara di Kompas TV, Minggu (26/7/2026), Handika mengaku menyaksikan langsung kondisi tim sembilan saat mendampingi kliennya diperiksa. "Mukanya lunglai, pucat. Kami yakin keputusan itu bersifat politik daripada berbasis hukum," katanya.

Klaim Konstruksi Perkara Berubah

Handika memaparkan, pada awal penyelidikan, barang bukti emas dan uang dolar AS serta dolar Singapura dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri. Namun, setelah pemeriksaan sejumlah saksi, konstruksi itu dinilai tidak terbukti. Enam pegawai money changer disebut menyatakan tidak pernah melihat tas merah berisi uang jutaan dolar seperti narasi awal penyidik. Norman, yang disebut menerima tas tersebut, juga membantah. Tang Kian dan Febrie Adriansyah pun membantah adanya permintaan uang terkait perkara.

Menurut Handika, tuduhan hanya bertumpu pada keterangan tunggal Ferry Babi. "Semua konstruksi awal itu tidak nyambung. Bahkan kemudian narasinya berubah," ujarnya. Ketika ditangani tim sembilan, dugaan tindak pidana asal berubah menjadi perdagangan pengaruh. Handika menilai perubahan itu semakin tidak berkaitan dengan barang bukti yang disita. Kliennya meyakini aset tersebut milik pihak lain yang identitasnya masih disamarkan dan sedang diverifikasi.

Bantah Brankas untuk Menyimpan Aset

Menanggapi dugaan penyimpanan aset tidak wajar, Handika menjelaskan brankas besar di rumah Sentul dibangun saat renovasi tahun 2023 atas rekomendasi kontraktor. Ukuran besar itu bukan permintaan Don Ritto, melainkan pertimbangan teknis agar konstruksi lebih kuat. "Jadi tidak ada maksud membuat brankas besar untuk menyimpan aset-aset besar. Itu murni rekomendasi kontraktor," katanya.

Handika juga mempertanyakan belum adanya pihak yang mengaku menjadi korban pemerasan atau pemberi gratifikasi. "Siapa yang diperas? Siapa yang menyuap? Itu belum ada. Beban pembuktian ada pada penyidik. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap Pak Febrie sangat prematur, gegabah, dan sembrono," ujarnya. Pihaknya menyiapkan langkah praperadilan dengan dasar dugaan penyimpangan prosedur.

Febrie: Saya Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Usai pemeriksaan, ia mengatakan alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu dikonfirmasi sebelum penahanan. "Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie. Ia menambahkan, di Kejaksaan Agung, penetapan tersangka lazim dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi melalui beberapa gelar perkara. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Penggeledahan dan Penyitaan 74 Kilogram Emas

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi pada 8 Juli 2026 dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Salah satu lokasi adalah rumah di Sentul, Bogor. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, serta dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga. Proses penyidikan masih berlangsung. Tuduhan dan klaim yang disampaikan para pihak merupakan bagian dari proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags