Polda Metro Bongkar Sindikat TPPO yang Berangkatkan 105 WNI ke Libya dengan Modus Kerja di Turki

- Jumat, 24 Juli 2026 | 16:30 WIB
Polda Metro Bongkar Sindikat TPPO yang Berangkatkan 105 WNI ke Libya dengan Modus Kerja di Turki

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan 105 warga negara Indonesia (WNI) secara nonprosedural ke Libya. Para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka merekrut calon pekerja migran dengan memberikan uang muka Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta kepada keluarga korban. Mereka juga melakukan pengancaman agar korban bersedia berangkat.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka di dalam melakukan perbuatannya dengan cara merekrut calon pekerja migran Indonesia, diberikan janji, kemudian dilakukan juga pengancaman, dan diberangkatkan tidak disertai dengan dokumen yang benar,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7).

Iman menjelaskan, para calon pekerja tidak mengetahui tujuan akhir mereka adalah Libya. Dokumen para korban dipegang oleh agen yang memberangkatkan. “Namun untuk dokumen dipegang oleh para agennya yang memberangkatkan, sehingga para korban ini tidak tahu-menahu hanya tahunya awalnya mau diberangkatkan ke Turki tahu-tahu diberangkatkannya ke Libya,” ujarnya.

Hasil penyidikan mengungkap sebanyak 105 orang telah diberangkatkan dalam tiga gelombang: 35 orang pada Agustus 2023 hingga Juni 2024, 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, serta 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026.

Selama di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi. “Selama bekerja di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi, antara lain dengan tidak menerima gaji sebagaimana yang dijanjikan, kemudian mengalami kekerasan fisik berupa dipukul, dijambak, atau kekerasan fisik lainnya oleh agen, tidak memperoleh makan yang layak, kemudian paspor juga ditahan oleh para agen, serta mengalami pembatasan kebebasan,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni R alias Ica dan DY. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags