Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberikan konsesi lahan secara langsung, tapi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditegaskan Supratman usai rapat bersama Badan Legislasi DPR dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga Wakil Sekretaris Negara Bambang Suhariyanto ihwal perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang naik ke pembahasan tingkat II.
Ia mengatakan, dalam usulan DPR RI sebelumnya, Perguruan Tinggi mendapatkan konsesi tambang. Namun akhirnya pemerintah dan DPR bersepakat tidak memberi konsesi secara langsung kepada Perguruan Tinggi.
"Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan,” jelas Supratman Andi Agtas.
“Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” sambungnya.
Penugasan khusus itu diberikan kepada kampus yang membutuhkan, dan akan disediakan oleh pemerintah lewat BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus, dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada Perguruan Tinggi. Itu sikap pemerintah,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan usai rapat bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin 17 Februari 2025/RMOL
Artikel Terkait
Mathew Baker, 17 Tahun, Resmi Masuk Skuad Senior Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Joey Pelupessy Perpanjang Kontrak di Lommel SK Usai Bawa Klub Promosi ke Liga Utama Belgia
Gubernur Sulsel Kucurkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa Pascakebakaran
Cuaca Makassar 1 Juni 2026 Diprakirakan Cerah Berawan Sepanjang Hari, BMKG: Tak Ada Cuaca Ekstrem