Pendirian URI Dinilai Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

- Jumat, 24 Juli 2026 | 07:00 WIB
Pendirian URI Dinilai Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) menuai pertanyaan serius. Sebab, keberadaan lembaga pendidikan tinggi itu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengemukakan lima alasan utama ketidaksesuaian tersebut. Pertama, legalitas pendirian URI tidak ditemukan. Tidak ada Peraturan Pemerintah seperti yang lazim bagi PTN-BH, maupun Peraturan Presiden seperti yang menjadi dasar pendirian Universitas Pertahanan. Yang ada hanyalah Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.

Kedua, dalam PP 4/2014 Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pimpinan universitas adalah rektor, bukan gubernur. Ketiga, rencana keterlibatan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di dalam URI juga bermasalah. LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri PANRB, bukan bagian dari struktur perguruan tinggi.

Keempat, definisi universitas menurut Pasal 1 angka 7 PP 4/2014 adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu. Sementara URI, berdasarkan pernyataan gubernurnya, ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan dan pejabat pemerintahan. Orientasi ini dinilai jauh dari fungsi universitas pada umumnya.

Terakhir, Hikmahanto mempertanyakan apakah URI mengikuti model pendidikan militer seperti Akmil, AAL, dan AAU di tingkat angkatan, serta Akademi TNI di tingkat pusat. Jika itu yang menjadi acuan, maka jelas melanggar UU Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya.

Ia menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang bisa bertindak sewenang-wenang. Seharusnya, berbagai kementerian terutama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas gagasan besarnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags