RDPU Panas: Komisi III DPR Pertanyakan Dugaan Pemerasan Rp50 Juta ke Keluarga Tersangka BBM

- Rabu, 22 Juli 2026 | 22:48 WIB
RDPU Panas: Komisi III DPR Pertanyakan Dugaan Pemerasan Rp50 Juta ke Keluarga Tersangka BBM

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan jajaran Polres Way Kanan dan Bidpropam Polda Lampung berlangsung panas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7). Ketua Komisi III, Habiburokhman, beberapa kali memotong penjelasan Propam karena dinilai berputar-putar dan tidak menjawab substansi dugaan permintaan uang Rp50 juta kepada keluarga tersangka penimbunan BBM bersubsidi, Hartono.

Perdebatan bermula saat Propam memaparkan hasil pemeriksaan internal atas laporan dugaan pemerasan oleh anggota Polsek Pakuan Ratu. Habiburokhman menilai penjelasan itu tidak langsung ke inti persoalan. "Dengarkan baik-baik ya. Kalau ini mengulang lagi nanti," katanya memotong.

Kuasa hukum tersangka, Resmen Kadapi, sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta dari oknum dengan isyarat angka "5" dan "0". Habiburokhman pun mempertanyakan metode pemeriksaan Propam terhadap isyarat tersebut. "Berdasarkan pemeriksaan apa? Ditanya orang yang dituduh menyampaikan, kan enggak mungkin mengaku. Nah, teknisnya gimana? Saling mengeceknya supaya ini benar-benar objektif," ujarnya.

Pihak Propam menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah anggota kepolisian, Supiah istri Hartono serta saksi lainnya. Mereka juga menyebut Supiah beberapa kali menawarkan penyelesaian damai dengan nominal uang. "Beliau bahwasanya selalu menawarkan, 'Pak, kami kalau bisa urus damai. Kami punya 10 (juta), kami punya 20 (juta), kami punya 30 (juta), kami punya 50 (juta),'" kata perwakilan Propam.

Penjelasan itu justru memicu reaksi keras Habiburokhman. "Nah! Siap. Sorry, Pak. Kan Bapak muter-muter, Pak. Kan Bapak ini Propam, Pak. Seharusnya Bapak itu mindset-nya itu, ya Pak ya, kalau ke internal anggota itu, cari yang bersalah siapa," tegasnya. Ia mendesak Propam menjawab tegas apakah benar anggota polisi sempat memberikan isyarat angka "5" dan "0". Pihak Propam pun mengakui, "Siap, betul. Ada." Namun, isyarat itu disebut sebagai respons terhadap nominal yang disebut Supiah.

Habiburokhman kembali mempersoalkan penjelasan tersebut. Menurutnya, jika anggota polisi hendak menolak suap, seharusnya penolakan disampaikan secara tegas tanpa bahasa isyarat. "Kalau dia menolak, dia ngapain ngomong pakai kode-kode? Kalau mau 10 juta, mau 50 juta, kami enggak mau. Tapi kalau '10, 5, 0', itu pasti tendensinya enggak benar, Pak. Jangan melindungi gitu loh. Ini terbuka saja, Pak. Ini kan demi publik," ujarnya.

Kasus Hartono

Hartono kini telah ditahan oleh Polres Way Kanan. Istrinya, Supiah, meminta kasus suaminya dihentikan dan suaminya dibebaskan. Kuasa hukum Supiah, Resmen Kadapi, menjelaskan kliennya telah berjualan minyak eceran dan sembako selama sekitar lima tahun. Supiah menjadi pedagang BBM eceran imbas tidak adanya SPBU Pertamina di desa-desa Way Kanan, dengan SPBU terdekat berjarak puluhan kilometer. "Kalau yang di jalur di kampung, di kecamatan, ini ada 15 kecamatan, tidak ada sama sekali Pertamina. Jarak tempuhnya rata-rata 40 km dengan estimasi waktu 4 jam karena jalannya mayoritas rusak parah," ucap Resmen.

Menurut dia, sebelumnya pedagang di Way Kanan masih bisa membeli BBM langsung ke SPBU menggunakan surat dari kepala kampung atau polsek. Namun sejak 2025, mekanisme itu tidak berlaku lagi, sehingga Supiah memperoleh pasokan dari seorang pemasok di Lampung Utara bernama Adi. Saat penangkapan, Supiah baru menerima 25 jeriken BBM dengan total nilai sekitar Rp9,7 juta, dan baru Rp2 juta yang dibayarkan ke pemasok. BBM itu akan dijual kembali ke pedagang eceran lain dengan keuntungan sekitar Rp20 ribu per jeriken atau Rp1.000 per liter jika dijual langsung secara eceran.

Resmen menilai penahanan Supiah dan suaminya selama 12 hari berdampak pada pedagang BBM eceran di Way Kanan. Banyak pedagang memilih berhenti berjualan karena khawatir mengalami nasib serupa, sehingga harga BBM eceran di sejumlah desa meningkat hingga sekitar Rp20 ribu per liter. "Nah, fenomena ini sebetulnya, ini sebetulnya yang terjadi saya rasa di seluruh kabupaten/kota, Pak. Karena tidak adanya Pertamina di desa, maka ada pengecer-pengecer seperti ini. Nah, ini belum ada solusi sampai dengan hari ini," tuturnya. "Nah, ini akibat daripada BBM bersubsidi sudah tidak ada lagi yang bisa dinikmati oleh masyarakat di semua desa yang ada di Way Kanan. Way Kanan ini punya 227 desa, Pak," tegasnya.

Komisi III DPR RI pun meminta kasus ini dihentikan. Habiburokhman menyatakan, "Komisi III DPR RI meminta Polres Way Kanan agar dalam penanganan perkara dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal atas nama saudara Hartono untuk memperhatikan ketentuan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang unsur kesengajaan (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana, serta mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara."

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags