Mahfud MD: KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Jampidsus Demi Selamatkan Hukum

- Rabu, 22 Juli 2026 | 10:00 WIB
Mahfud MD: KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Jampidsus Demi Selamatkan Hukum

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai gempa bumi hukum akibat pengalihan kasus korupsi Jampidsus dari kepolisian ke kejaksaan masih bisa diselamatkan. Syaratnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih kasus itu.

Mahfud menyayangkan hingga saat ini KPK masih belum bergerak dengan alasan belum mendapat perintah presiden dan tampak takut karena beban politis atau psikopolitis. Ia pun memberikan solusi agar KPK bisa segera bertindak.

"Kalau mau dalam keadaan begini KPK bisa menggunakan Pasal 10A, UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam Pasal 10A ayat 2, butir C dan E itu menyebutkan, perkara bisa diambil alih manakala terlihat ada usaha untuk melindungi pelaku lain, itu salah satu," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, ayat 2 menyatakan pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dilakukan KPK dengan beberapa alasan. Butir C, jika penanganan korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.

"Ini kan tampaknya banyak yang mau dilindungi. Siapa yang menyimpan uang di situ, bagaimana kolusinya, dan sebagainya. Sampai ada yang mengaku uang untuk membangun dermaga di Kalimantan. Kenapa kalau mau bangun dermaga harus disimpan di situ? Kan ada bank kalau uang halal, tidak usah di belakang tembok, ada bank," ujar Mahfud.

Mahfud meyakini uang yang disembunyikan seperti itu pasti terkait kolusi. Apalagi, ada 74 kilogram emas batangan yang aneh jika tidak dititipkan ke bank, jika memang barang halal. Ia juga menyoroti dalih uang itu untuk pendidikan dan pengajian.

"Disewakan rumah itu, uang untuk biaya santri, untuk ngaji, dan sebagainya. Kenapa harus disimpan di situ? Kan bisa disimpan di bank. Sehingga, klaim-klaim mengaku itu uang ini, uangku, uangnya, dan sebagainya. Butir C memenuhi syarat untuk curiga penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya," kata Mahfud.

Selain itu, ia menerangkan Butir E, KPK bisa mengambil alih jika ada hambatan penanganan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Bahkan, Butir D turut memenuhi karena ada korupsi di atas korupsi.

"Ada asas di dalam hukum itu bunyinya nemo iudex in causa sua. Apa itu? Seseorang tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya sendiri. Seperti ini kan berarti jaksa mengadili jaksa, melanggar asas itu, harusnya asas ini dipakai, dia punya kepentingan di situ karena Febrie diurus Jampidsus baru, sementara semua aparat Jampidsus-nya dulu yang mengerjakan ini semua bersama Febrie," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, ruang bagi KPK untuk mengambil alih kasus ini sangat besar, tergantung kemauan dan keberanian dari KPK itu sendiri. Meski KPK sekarang berada di rumpun eksekutif, ia tetap berada di luar kabinet.

"Ayo KPK, kamu ambil. Kalau Presiden sudah begitu kejaksaan, kepolisian, tidak berani dan itu bagus. Apa jeleknya menyelesaikan kasus hukum seperti ini? Karena kita dulu membuat KPK itu untuk melakukan fungsi-fungsi yang seperti itu. Tidak harus izin kepada Presiden, ambil alih saja. Tentukan, ayo saya ambil alih, ini pasalnya, agar semuanya nyaman, penegakan hukum nyaman," ujar Mahfud.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags