Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Usai Hina Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum

- Selasa, 21 Juli 2026 | 12:25 WIB
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Usai Hina Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026. Laporan itu buntut dari ucapan Hotman yang dinilai menghina seorang wartawan saat meliput di Gedung Kejaksaan Agung tiga hari sebelumnya. Dalam rekaman yang beredar luas, Hotman terlihat berkata kepada wartawan tersebut, "Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?"

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, ketika Hotman mendampingi tersangka korupsi Febrie Adriansyah. Ucapan itu sontak memicu kemarahan kalangan pers. PWI menilai tindakan Hotman telah merendahkan profesi wartawan di hadapan publik. Laporan yang diterima Polda Metro Jaya bernomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA menggunakan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Dewan Pers juga menyatakan penyesalan atas insiden tersebut. Mereka menilai ucapan Hotman tidak pantas dan mencederai semangat kebebasan pers. Setelah kritik mengalir deras, Hotman akhirnya meminta maaf melalui video di Instagram. Ia juga menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, PWI tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum. "Permintaan maaf bisa meredakan emosi, tetapi tidak otomatis menghapus proses hukum yang sudah berjalan," demikian pernyataan PWI.

Drama ini kian rumit setelah anak-anak Hotman, Frank Alexander Hutapea dan Fritz Paris Hutapea, menyatakan kekecewaan terhadap keputusan ayahnya membela Febrie. Mereka menilai langkah itu lebih sebagai pencitraan ketimbang perjuangan keadilan. Bahkan keduanya sempat berhenti mengikuti akun media sosial sang ayah.

Insiden ini meninggalkan luka yang dalam bagi insan pers. Banyak wartawan yang merasa profesi mereka dilecehkan di ruang publik. Seorang jurnalis senior menilai, "Yang menyakitkan bukan sekadar ucapan kasar itu, melainkan pesan yang ditinggalkan: seolah wartawan boleh diperlakukan sesuka hati hanya karena mereka bertanya."

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags