PWI Polisikan Hotman Paris, Permintaan Maaf Tak Gugurkan Dugaan Pidana

- Selasa, 21 Juli 2026 | 10:50 WIB
PWI Polisikan Hotman Paris, Permintaan Maaf Tak Gugurkan Dugaan Pidana

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT. Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. "Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ucap Edison di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam. "Permohonan maaf kami terima secara manusiawi, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan," sambungnya.

Edison menegaskan tujuan pelaporan bukan untuk memenjarakan Hotman, melainkan sebagai pembelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. PWI juga menyatakan terbuka apabila Hotman menyampaikan permintaan maaf secara tulus. "Kalau ada niat baik dia yang tulus ya well mari gitu loh. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-blak-blak seperti kita paling hebat gitu. Jadi berproses saja kalau memang ada niat baik," tutur dia.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya atas ucapannya saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hotman menjelaskan pernyataan tersebut terlontar karena dirinya terpancing emosi setelah berulang kali mendapat pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk dijawab.

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," ujar Hotman dalam unggahannya, Senin (20/7/2026). "Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'kamu punya otak gak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," lanjut dia. Meski demikian, ia mengakui ucapannya tidak pantas dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan serta seluruh organisasi wartawan di Indonesia.

"Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama sama emosional, tetap saya mengatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan," kata Hotman. "Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas menjawab, tapi ditanya lagi ditanya lagi sehingga saya jadi emosional. Sekali lagi saya menyatakan minta maaf," sambung dia.

Sementara itu, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor hukum Hotman Paris & Partners di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (20/7) sore. Aksi yang berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian itu dipicu oleh keberatan masyarakat terhadap pernyataan dan sikap Hotman yang belakangan menuai kontroversi. Para peserta menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Hotman saat berada di lingkungan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Ucapan tersebut dinilai tidak pantas dan dianggap merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menegaskan pentingnya menjaga penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Dalam orasinya, massa juga mengingatkan agar proses penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku. "Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara objektif berdasarkan pembuktian yang sah. Jangan sampai opini dan popularitas menjadi faktor yang memengaruhi proses hukum," ujar salah seorang perwakilan massa. Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tidak terlihat adanya tindakan anarkistis selama demonstrasi berlangsung.

Menanggapi gelombang kritik, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka. Pengacara yang dikenal luas melalui berbagai penanganan perkara besar itu mengakui ucapannya telah menimbulkan kegaduhan. "Saya mohon maaf apabila ada pihak yang merasa tersinggung. Ucapan tersebut murni kekhilafan spontan yang terjadi karena situasi emosional saat itu," kata Hotman dalam klarifikasinya. Ia juga menyatakan menghormati profesi wartawan yang selama ini memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengawal jalannya demokrasi.

Hingga aksi berakhir, situasi di sekitar kantor Hotman Paris & Partners terpantau aman dan kondusif.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags