Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: untuk Tingkatkan Layanan

- Senin, 20 Juli 2026 | 20:24 WIB
Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: untuk Tingkatkan Layanan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta, dari sebelumnya Rp1 juta. Penyesuaian ini, menurut dia, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian Hukum.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Tak hanya itu, tarif permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Supratman menilai kenaikan ini tidak menjadi persoalan karena mayoritas pemohon adalah WNA yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan ekonomi memadai.

"Rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ujarnya.

Hal serupa berlaku bagi pemohon pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Supratman menyebut jumlah pemohon kategori ini relatif kecil, sekitar 200 hingga 300 orang, sehingga kenaikan tarif tidak akan berdampak luas.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," katanya.

Supratman menjelaskan penerimaan dari penyesuaian tarif akan mendukung pengembangan dan pemeliharaan sistem layanan digital di Kementerian Hukum, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat transformasi digital dalam pelayanan administrasi hukum.

"Dibandingkan, tapi jumlahnya, itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian/lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," ujar Supratman.

Menurutnya, pengelolaan sistem digital membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal. "Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags