Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara ASABRI dan pencucian uang. Penetapan status hukum itu menyusul penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai Rp 67,2 miliar di de'Clan Signature Cafe dan money changer KOIN di Cipete, Jakarta Selatan, serta emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah di Sentul. Temuan tersebut menjadi salah satu pemicu utama kasus ini mencuat ke publik.
Pada Jumat (10/7), Febrie menggelar konferensi pers dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, ia mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari (11/7). Kejagung menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas proses hukum.
Polri kemudian menetapkan Febrie bersama Don Ritto sebagai tersangka. Namun, penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejagung. Pada Jumat (17/7), keduanya menjalani pemeriksaan di Kejagung. Don Ritto langsung ditahan, sementara Febrie belum.
Di hari yang sama, advokat Hotman Paris muncul di Kejagung dan mengaku sebagai pengacara Febrie. Bersama Handika Honggowongso yang menjadi pengacara Don Ritto, mereka menggelar konferensi pers dan membantah sejumlah tudingan.
Bantahan soal Rumah Sentul dan Uang
Hotman Paris menjelaskan bahwa rumah di Sentul yang digeledah bukan milik Febrie, melainkan rumah mertuanya yang telah dihibahkan kepada anak Febrie. Sertifikat rumah itu sudah atas nama anak Febrie jauh sebelum kasus ASABRI bergulir. Sejak 2022, rumah tersebut berada di bawah penguasaan Don Ritto untuk digunakan sebagai kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Mengenai uang yang ditemukan di cafe dan money changer, Handika menyatakan bahwa sumbernya bukan dari Tan Kian nama yang disebut dalam persidangan ASABRI melainkan dari kerja sama dengan seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur. Jumlahnya sekitar Rp 80 miliar berdasarkan perjanjian yang sah.
"Uang dari Tan Kian 5 juta dolar Singapura mau dihubungkan dengan barang bukti berupa uang yang ada di Cafe Cipete, di tempat money changer, kemudian di rumah Sentul. Itu pasti tertolak karena sumbernya bukan dari Tan Kian," tegas Handika.
Kejanggalan Penetapan Tersangka
Hotman Paris menyoroti keanehan dalam kasus ini. Menurutnya, Tan Kian yang disebut sebagai pemberi suap dalam kasus ASABRI hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Febrie yang menjabat Jampidsus langsung menjadi tersangka. Ia juga mengingatkan bahwa kasus ASABRI telah melalui proses persidangan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan 12 hakim yang tidak mempersoalkan status Tan Kian sebagai saksi.
"Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu. Itu, sampai sekarang belum (Tan Kian jadi tersangka)," ujar Hotman.
Ia menambahkan bahwa putusan PK atas kasus ASABRI sudah inkrah dan sebagian aset telah dikembalikan ke negara senilai Rp 12 triliun lebih. Tan Kian tidak menikmati satu pun harta ASABRI, dan tanah yang menjadi objek kerja sama operasi dengan terdakwa Benny Tjokro sudah disita Kejaksaan dan dalam proses lelang.
Febrie sendiri telah menjalani pemeriksaan dengan 18 pertanyaan yang sebatas pada kasus PT ASABRI. Ia tidak ditahan setelah pemeriksaan. Sementara itu, Kejagung menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Pernyataan Hotman Paris di Kasus Febrie Tuai Kritik, Dewan Pers hingga PWI Bereaksi
Yusril Minta Publik Awasi Penyidikan Kasus ASABRI yang Kini Ditangani Kejagung
Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus ASABRI Jika Kejaksaan Dianggap Tak Profesional
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan