Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus bergulir. Febrie telah mulai diperiksa oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI. Desakan transparansi pun mengemuka dari berbagai pihak, termasuk DPR.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, meminta Timsus atau Tim 9 yang dibentuk Kejagung bekerja secara terbuka dalam mengusut kasus ini. Menurut Tandra, perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat sehingga proses penyidikan harus profesional dan menjaga integritas Kejagung.
“Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” kata Tandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).
Tandra menambahkan, Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk mengawal jalannya proses penyidikan. “Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” tegasnya.
Status Febrie dan Don Ritto
Kejagung kini menangani tiga kasus yang sebelumnya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri: dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, dan dugaan korupsi PT ASABRI. Penanganan tiga perkara ini turut menyoroti status hukum Febrie dan Don Ritto.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Dalam perkara PT ASABRI, Febrie berstatus tersangka, kelanjutan dari penetapan tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri. “Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka,” ujar Anang. Don Ritto juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Adapun dalam dua kasus lainnya, keduanya masih berstatus saksi. Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon. “Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” kata dia, Jumat (17/7).
MAKI Kritik Hotman Paris
Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum Febrie, dikritik oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. MAKI mempersoalkan pernyataan Hotman yang menyebut penetapan tersangka kliennya tidak pamit ke Presiden Prabowo. Menurut Boyamin, penetapan tersangka jaksa tidak perlu izin presiden.
“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana?” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Boyamin menjelaskan, secara regulasi tidak ada hak imunitas yang melindungi jaksa dari jerat hukum pidana khusus. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 telah mengamputasi kekebalan jaksa. Berdasarkan putusan itu, proses pemeriksaan langsung dikecualikan untuk tiga jenis perkara: kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus termasuk korupsi. Pada aturan lama, pemeriksaan jaksa bermasalah memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan presiden.
Meski mengkritik, Boyamin mengaku maklum dengan manuver Hotman Paris. Menurutnya, itu bagian dari strategi pembelaan advokat. “Saya maklumlah, Bang Hotman ini kan advokatnya dari tersangka. Jadi ya membelanya boleh dengan cara macam-macam; cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dan saya menghormati,” ujarnya.
Namun, Boyamin mengingatkan penasihat hukum untuk fokus pada substansi perkara. Poin paling krusial yang ditunggu publik adalah pembuktian asal-usul barang bukti bernilai fantastis. “Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana,” tutur Boyamin.
Artikel Terkait
Habib Syakur Kritik Hotman Paris yang Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Anggota DPR: Tak Ada Aturan Wajib Izin Presiden untuk Tangkap Jaksa
Anggota DPR Bantah Perlunya Izin Presiden untuk Menetapkan Jaksa Tersangka
Hotman Paris Klaim Bela Febrie Gratis, Anaknya Sindir Pencitraan