Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Don Ritto, resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung pada Senin siang. Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB di Polda Metro Jaya, dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Don Ritto tampak mengenakan baju tahanan dan diborgol, serta memakai masker hitam. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat digiring menuju mobil tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya. Tidak ada pernyataan yang disampaikan Don Ritto kepada awak media.
Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti, termasuk emas, uang tunai, dan dokumen lainnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama proses penyidikan.
Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pelimpahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus yang lebih luas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima tiga perkara dugaan korupsi dari kepolisian, yakni pengadaan batu bara untuk PLTU di PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, kasus ASABRI-Jiwasraya, dan perkara PT Krakatau Steel.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Materai Palsu, 3,4 Juta Keping Diamankan