Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Indonesia sebagai Usul Inisiatif

- Rabu, 15 Juli 2026 | 21:54 WIB
Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Indonesia sebagai Usul Inisiatif

Badan Legislasi DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk diproses sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini dan menyatakan sepakat terhadap hasil penyusunan RUU tersebut. Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat dan menanyakan kepada peserta, "Apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?"

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Bob Hasan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan keputusan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan sejak April hingga Juli 2026. Menurut Sturman, Panja telah menggelar 14 kali rapat untuk menyusun dan menyempurnakan substansi RUU.

"Berdasarkan aspek teknis, perumusan, dan substansi, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," kata Sturman. Ia menilai naskah RUU tersebut telah memenuhi aspek teknis penyusunan maupun substansi sehingga layak dibawa ke tahap berikutnya dalam proses legislasi.

Setelah pengambilan keputusan, Baleg juga menyepakati penandatanganan draf RUU Satu Data Indonesia sebagai bagian dari rangkaian akhir pembahasan sebelum disampaikan sebagai usul inisiatif DPR.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags