Dua warga keturunan Indonesia yang lahir di Australia dan telah menghabiskan hampir seluruh hidup mereka di Tanah Air kini berada dalam situasi tanpa kewarganegaraan. Joshua Made Mahayana dan adiknya, Jordan Putu Mahayana, mengadukan nasib mereka langsung kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program “Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum” yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (26/6).
Kakak beradik itu lahir di Australia dari orang tua yang merupakan warga negara Indonesia. Karena Australia menganut asas ius soli kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir mereka otomatis memperoleh status ganda. Namun, setelah kehilangan status sebagai warga negara Australia dan terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, keduanya kini menjadi stateless.
Di hadapan Menteri Hukum dan jajarannya, Joshua menyampaikan permohonan secara langsung.
“Dengan segala kerendahan hati saya ingin mengajukan permohonan terhadap Menteri Hukum Negara Republik Indonesia untuk menekankan dan juga memberikan kami status kewarganegaraan Negara Indonesia kami kembali,” ujarnya.
Joshua menuturkan, dirinya dan sang adik telah menetap di Bali sejak masih berusia tiga bulan. Seluruh jenjang pendidikan, dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, ditempuh di Indonesia. Mereka juga telah memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Surat Izin Mengemudi. Namun, paspor Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan belum bisa mereka miliki.
“Kami cuma perlu bantuan dan permohonan kepada Bapak Menteri Hukum untuk membantu kami,” kata Joshua.
Ia mengaku memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan lain, tetapi tetap memilih Indonesia. “Saya cinta sama Indonesia. Saya dari kecil sudah di sini, saya cinta makanan Indonesia, budaya Indonesia, serta kita juga ingin mengabdikan ilmu dan pengetahuan kami yang kami sudah dapatkan di Australia untuk diterapkan dan membangun kualitas sumber daya manusia di Bali dan utamanya juga di Indonesia,” tuturnya.
“Kami juga melihat Indonesia ini negara cerah Ibu dan Bapak, nanti dari sekarang sampai 5 tahun, 10 tahun ke depan kami berdua melihat potensi Indonesia yang sangat-sangat besar,” lanjutnya.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, menjelaskan secara teknis kasus yang dihadapi kedua bersaudara itu. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah membuka peluang melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih status kewarganegaraan Indonesia. Namun, masa berlaku kebijakan itu telah berakhir pada Mei 2024.
“Pada dasarnya Undang-Undang Kewarganegaraan ataupun Pemerintah Indonesia tidak menganut asas stateless,” kata Dulyono.
Ia memastikan Kementerian Hukum akan memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme penegasan status kewarganegaraan bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan. “Melalui media ini Pak Menteri sudah memfasilitasi ada permohonan bagaimana Joshua ini dapat mengajukan permohonan surat keterangan status kewarganegaraan untuk dapat memantapkan ataupun menetapkan bahwa Joshua dan Jordan itu memang benar-benar secara legalnya masih bisa diakui sebagai WNI,” ujarnya.
Menanggapi aduan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Tata Negara segera memproses permohonan tersebut jika seluruh persyaratan telah terpenuhi. “Saya mohon Direktur AHU dan juga Direktur Tata Negara untuk segera memproses dia untuk dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dalam keadaan stateless dan sudah dinyatakan bahwa memenuhi persyaratan. Kita akan fasilitasi untuk itu,” kata Supratman.
Ia juga meminta agar kasus serupa yang mungkin muncul di kemudian hari ditangani dengan prosedur yang lebih cepat. “Saya ingin menyampaikan nanti sekali lagi kepada Direktur Tata Negara jika masih mendapatkan pengaduan hal yang seperti ini dan sudah dibuktikan dengan seksama supaya sesegera mungkin juga diproses,” ujarnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Minta Akademisi dan Peneliti Abdikan Ilmu untuk Kepentingan Bangsa
Menyeberangi Jembatan Teluk, Seorang Warga Menemukan Makna Infrastruktur sebagai Simbol Keterhubungan dan Kehadiran Negara
Jumlah Korban Meninggal dalam Latihan Dasar Militer Calon Manajer Koperasi Desa Bertambah Jadi Empat Orang
Mahasiswa Terjebak Pragmatisme, Idealisme Tergerus Imbalan Materi dari Penguasa