Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun Demi Kesetaraan dengan PNS

- Senin, 25 Mei 2026 | 23:55 WIB
Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun Demi Kesetaraan dengan PNS

Pemerintah resmi mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dalam revisi Undang-Undang Polri, sebuah langkah yang disebut sebagai bentuk keadilan bagi aparat penegak hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didorong oleh semangat menyetarakan hak pensiun antara anggota Polri dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini sudah menikmati batas usia pensiun yang sama.

“Ini sebuah keadilan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang pensiunnya 60 tahun,” kata Supratman usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Supratman, sejumlah jabatan fungsional di lingkungan PNS bahkan memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun. Ia juga menyoroti bahwa perubahan serupa telah diterapkan di institusi penegak hukum lainnya. “Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian beberapa aturan lain seperti Undang-Undang Kejaksaan juga mengatur usia pensiun sampai 60 tahun,” ujarnya.

Di luar aspek kesetaraan, Supratman menjelaskan bahwa usulan ini juga mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Semakin tinggi angka harapan hidup, menurutnya, semakin panjang pula usia produktif seseorang. “Dengan begitu diharapkan dapat mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Semua itu pasti diperhitungkan. Jadi ini lebih kepada aspek keadilan,” katanya.

Namun, Supratman mengaku belum mengetahui secara rinci apakah nantinya batas usia pensiun akan dibedakan berdasarkan pangkat anggota Polri. Ia juga membantah anggapan bahwa revisi aturan ini bertujuan memperpanjang masa jabatan Kapolri. Menurutnya, penentuan jabatan Kapolri tetap merupakan hak prerogatif Presiden. “Kalau saya lihat dalam draf, usia pensiun itu sampai 60 tahun. Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak, itu tergantung Presiden. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan memperpanjang masa jabatan Kapolri,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar