JemberNetwork.com - Jelang bulan Februari 2024, berikut ini beberapa hari libur nasional yang perlu kalian ketahui.
Hari libur nasional atau tanggal merah ini termasuk dalam peringatan atau perayaan momen tertentu.
Tinggal cek tanggal merah ini agar tidak terlewatkan momen hari libur nasional sekaligus perayaan momen spesial.
Keputusan ini telah ditentukan oleh Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. Di dalamnya terdiri dari beberapa menteri.
Seperti Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atau Reformasi Birokrasi.
Ketika Menteri tersebut telah memutuskan beberapa momen spesial di bulan Februari 2024 seperti libur nasional atau tanggal merah.
Artikel Terkait
Dua Bertopeng Gasak Minimarket di Sidrap, Rp10 Juta Ludes Dibawa Kabur
Madrasah dalam Bayang-bayang: Kisah Pilu Guru Bergaji Rp 300 Ribu di Tengah Gemerlap Pendidikan Nasional
Gubernur Jabar Desak Revolusi Sistem Pajak: Industri Harus Bayar Pajak di Lokasi Mereka Beroperasi
Tere Liye Soroti Dualisme Penegakan Hukum: Aparat Beri Keteladanan Buruk