Kejaksaan Sumsel Tahan Dua Mantan Direktur Keuangan Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi

- Kamis, 19 Februari 2026 | 22:55 WIB
Kejaksaan Sumsel Tahan Dua Mantan Direktur Keuangan Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi

MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi telah menahan dua mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk pada Kamis, 19 Februari 2026. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan perusahaan negara dalam proses distribusi semen di wilayah Sumsel. Kedua tersangka, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan, kini mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan Dua Mantan Direktur Keuangan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa penahanan ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya terhadap seorang Direktur Utama PT KMM berinisial DJ. Langkah penahanan terhadap dua mantan pejabat Semen Baturaja dinilai perlu untuk kelancaran penyidikan.

“Untuk tersangka MJ (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode April 2019–Maret 2022) dan tersangka DP (Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019) yang sebelumnya tidak hadir, sekarang langsung kita tahan,” jelas Ketut Sumedana.

Kedua tersangka tersebut, lanjutnya, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

“Dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” ungkapnya.

Modus dan Awal Mula Kasus

Menurut penjelasan pihak Kejaksaan, kasus ini berawal dari sebuah kesepakatan yang melibatkan MJ selaku Direktur Pemasaran dan DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, bersama dengan DJ dari PT KMM. Tujuannya adalah menjadikan PT KMM sebagai distributor tunggal semen.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memaparkan bahwa untuk mewujudkan rencana tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM. Surat ini dimaksudkan agar perusahaan itu mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan dijadikan jaringan distribusi semen curah.

“Untuk mewujudkan rencana itu, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” tutur Vanny.

Pelanggaran Prosedur dan Kerugian Negara

Lebih lanjut, DP yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU anak perusahaan Semen Baturaja diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke Lampung. Langkah ini bertujuan agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan dapat dialihkan ke kendali PT KMM.

Puncaknya, terjadi penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM pada 27 September 2018. Transaksi ini dilakukan tanpa melalui proses seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis yang semestinya.

“Lalu tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” paparnya.

Dalam praktiknya, PT KMM kemudian mendapatkan fasilitas plafon penebusan tanpa jaminan aset dan kerap tidak membayar sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tersebut serta berulang kali melakukan penjadwalan ulang piutang agar plafon tetap terbuka.

“Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp74.375.737.624,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Kerugian senilai puluhan miliar rupiah itu menjadi titik berat dalam kasus ini, menyoroti betapa pelanggaran sistem dan prosedur yang dilakukan secara terstruktur dapat membahayakan keuangan badan usaha milik negara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar