Kuasa Hukum Habib Bahar Balik Laporkan Pelapor ke Polres Bogor

- Senin, 02 Februari 2026 | 18:00 WIB
Kuasa Hukum Habib Bahar Balik Laporkan Pelapor ke Polres Bogor

"Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan jemaah pengajian perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya."

Di sisi lain, Ichwan menuturkan FY justru menyebarkan keterangan itu ke publik dan mengaku trauma. Nah, dari situlah landasan laporan mereka dibangun. "Inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong," ucap Ichwan tegas.

Lalu, bagaimana dengan kasus penganiayaan yang menjerat Bahar?

Polisi telah menjerat Bahar dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Semua ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Status tersangka itu resmi muncul setelah gelar perkara. Tepatnya, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Dari situ, status Bahar naik dari terlapor menjadi tersangka.

Menurut keterangan Polres Tangerang, peristiwa dugaan penganiayaan ini berawal pada 21 September 2025. Bahar bin Smith saat itu sedang menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramahnya.

Namun, cerita berubah saat anggota Banser itu mendekat dan berniat bersalaman. Sekelompok orang yang mengawal acara langsung mengadangnya. Ia kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan di sanalah kekerasan fisik terjadi.


Halaman:

Komentar