Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta, tak tinggal diam. Ia balik melaporkan FY ke Polres Bogor, Senin (2/2/2026) lalu. Laporannya? Dugaan pemberian pernyataan palsu.
FY sendiri sebelumnya adalah pelapor dalam kasus penganiayaan yang menyeret nama Bahar. Perempuan itu melaporkan sang habib ke Polres Metro Tangerang Kota pada September 2025 silam, terkait dugaan penganiayaan terhadap suaminya, R.
Menurut Ichwan, laporan balik dari timnya sudah diterima resmi oleh Polres Bogor. "LP-nya memang belum jadi," ujarnya, mengakui proses administrasi masih berjalan. Namun begitu, inti laporannya sudah jelas: mereka menilai pernyataan FY soal menyaksikan langsung pemukulan oleh Habib Bahar adalah sesuatu yang diragukan.
"Nah, di sini ada penjelasan yang kita laporkan," kata Ichwan di lokasi.
"Yaitu dia memberikan "statement" tentang pemukulannya, pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar."
Ia lantas memaparkan alasan keraguannya. Saat kejadian, FY mengaku melihat langsung suaminya dipukul. Tapi bagi Ichwan, hal itu mustahil. Soalnya, acara pengajian saat itu memisahkan tempat jemaah laki-laki dan perempuan.
"Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung?" tukasnya.
Artikel Terkait
Surat Tanah Lawas Tak Berlaku Lagi, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Kelam di Cibeureum: Motor Dibawa Kabur, Pelaku Bersenjata Samurai
Yogyakarta Puncaki Okupansi Hotel, Namun Ada Tren Penurunan yang Mengkhawatirkan
Pemerintah Ajak MUI Bahas Langkah Indonesia di Dewan Perdamaian Dunia