Intinya, masalahnya berpusat di tiga area: pengadaan, pembelian, dan penjualan. Lalu, bagaimana BPK bisa menemukan semua ini? Kuncinya ada di dokumen. Semua berawal dari traktat perjanjian, slip transaksi, hingga laporan keuangan akhir yang diaudit.
Cara kerja auditor sebenarnya terbalik dengan akuntan yang menyusun laporannya. Meski latar belakang pendidikannya sama, pendekatannya berbeda. Pemeriksa BPK akan menelusuri dari hulu ke hilir, mengikuti alur uang dari transaksi pertama hingga laporan konsolidasi terakhir. Dari penelusuran mendetail inilah selisih-selisih itu akhirnya ketahuan.
Namun begitu, justru di sini letak persoalan yang lebih pelik.
Terjadi perbedaan mencolok antara temuan Kejaksaan Agung dan BPK. Kejagung sebelumnya menyebut kerugian negara mencapai Rp986,5 triliun untuk periode 2018-2023. Jika hitungan BPK yang Rp70,4 triliun itu hanya untuk satu tahun, maka untuk lima tahun bisa mencapai Rp352 triliun. Tetap saja, selisihnya sangat besar, sekitar Rp634 triliun. Bahkan, jika dibandingkan dengan angka BPK secara langsung, selisihnya bisa membengkak hingga Rp916 triliun.
Ini yang membingungkan. Kalau sumber dokumen dan laporan keuangan yang diperiksa kedua lembaga ini sama, seharusnya tidak ada jurang perbedaan sebesar itu. Fakta adanya selisih justru memunculkan tanda tanya baru: apakah keabsahan dokumen-dokumen itu sendiri bisa dipertanggungjawabkan?
Potensi perbedaan dokumen yang jadi objek pemeriksaan sangat mungkin terjadi. Satu-satunya pihak yang bisa menjelaskan kekacauan angka ini adalah Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, beserta stafnya. Bukan tidak mungkin, ini malah membuka peluang delik hukum baru bagi aparat Kejagung untuk menyentuh auditor internal Pertamina maupun pemeriksa eksternal dari BPK.
Di sisi lain, kinerja Dewan Komisaris juga patut dipertanyakan. Tugas mereka, termasuk Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), adalah mengawasi direksi. Pasal 31 UU BUMN jelas menyebutkan kewenangan itu. Pertanyaannya, sudahkah fungsi pengawasan itu berjalan dengan baik di tengah maraknya penyimpangan ini? (")
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang
MK Tegaskan Independensi BPKN dalam Putusan Terbaru
Badan Gizi Nasional Siap Berlakukan Sistem Akreditasi untuk Ribuan SPPG
Kesalehan di Era Digital: Antara Dakwah dan Pertunjukan Visual