Menguak Selisih Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pertamina
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Saksi ahli dari BPK RI, Hasby Ashidiqi, dengan rinci memaparkan hitung-hitungan kerugian negara yang mencengangkan. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina ini, menurutnya, telah menggerogoti uang rakyat dengan angka yang fantastis.
Kerugiannya mencapai US$2,7 miliar lebih, atau sekitar Rp44,9 triliun. Ditambah lagi kerugian dalam rupiah sebesar Rp25,4 triliun. Jika dijumlahkan, totalnya membengkak jadi Rp70,4 triliun. Angka yang sulit dibayangkan itu kini menjadi pusat perdebatan di persidangan yang menjerat sembilan tersangka, termasuk nama-nama seperti Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo.
Tapi, di sini muncul pertanyaan besar. Bagaimana mungkin penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang ini bisa terjadi begitu lama tanpa diketahui? Bukankah seharusnya satuan pengawas internal Pertamina dan Direktur Keuangannya, Emma Sri Martini, yang paling awal mendeteksi masalah ini?
Lalu, mengapa ada selisih angka kerugian yang begitu jauh antara laporan yang beredar?
Sumber Laporan Keuangan
Hasby, dalam keterangannya, menjabarkan tujuh poin penyimpangan yang ditemukan BPK. Mulai dari ekspor minyak mentah yang bermasalah, mekanisme impor yang janggal, hingga pemberian perlakuan istimewa pada empat pemasok tertentu. Penyimpangan lain mencakup pengapalan, sewa terminal yang tak perlu, kompensasi BBM khusus, sampai penjualan solar nonsubsidi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang
MK Tegaskan Independensi BPKN dalam Putusan Terbaru
Badan Gizi Nasional Siap Berlakukan Sistem Akreditasi untuk Ribuan SPPG
Kesalehan di Era Digital: Antara Dakwah dan Pertunjukan Visual