"Iya," timpalnya.
Setelah mendengar itu, hakim memberi arahan. "Baik. Saya kira sama seperti sebelumnya. Silakan PH maupun JPU yang melihat terdakwa, tindakan apa yang diperlukan. Urusan administrasi bisa menyusul. Yang penting tindakan pada terdakwa dulu. Kami nanti tunggu laporan dari PU, lengkap dengan surat rumah sakit dan berita acara kembalinya terdakwa ke ruang tahanan."
Kasus yang menjerat Nadiem ini melibatkan beberapa nama lain. Ada Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar, lalu Ibrahim Arief yang pernah jadi konsultan Kemendikbudristek. Tak ketinggalan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP, dan Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek di masa lalu.
Inti dakwaannya berkisar pada pengadaan sarana IT untuk pembelajaran itu. Menurut jaksa, proses pengadaan laptop Chromebook dan CDM selama tiga tahun anggaran 2020 sampai 2022 tidak berjalan sesuai rencana. Prinsip-prinsip pengadaan barang pemerintah pun disebut dilanggar.
Akibatnya? Kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,18 triliun lebih. Dan Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dari seluruh proyek itu.
Soal angka Rp 809 miliar itu, tim hukum Nadiem punya klarifikasi. Menurut mereka, nilai tersebut sebenarnya bagian dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia di tahun 2021. Waktu itu, persiapan untuk IPO sedang digenjot.
Mereka menegaskan. Transaksi korporasi itu sama sekali tidak terkait dengan Nadiem. Meski, memang, klien mereka pernah aktif di perusahaan tersebut sebelum akhirnya duduk di kursi menteri.
Artikel Terkait
Bucin Tak Bisa Jadi Tameng: Komnas Perempuan Soroti Maraknya Grooming dalam Pacaran Anak
Indonesia dan Board of Peace: Sekadar Legitimasi atau Langkah Nyata?
Korupsi dan Tradisi: Saat Gotong Royong Berubah Jadi Jebakan Moral
PGRI Protes: Mengapa Hanya Guru yang Dijuluki Honorer?