Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2) lalu, suasana sempat terhenti sejenak. Hakim ketua majelis, Purwanto S. Abdullah, memastikan kondisi terdakwa sebelum sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dimulai. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek itu, menyatakan kesiapannya. Namun, ada catatan dari dokter.
"Saya siap menghadapi sidang hari ini," ujar Nadiem. Suaranya terdengar jelas. "Tapi, berdasarkan rekomendasi dokter, saya masih harus menjalani tindakan medis selama lima hari ke depan di rumah sakit."
Majelis hakim lalu mengecek statusnya. Apakah selama seminggu terakhir ini ia dibantarkan atau sekadar izin berobat? "Hanya berobat saja," jawab Nadiem singkat.
Di sisi lain, pengacaranya turut memberikan penjelasan. Surat rekomendasi dokter, katanya, sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Tujuannya agar kliennya bisa segera mendapat tindakan medis yang dijadwalkan pada Selasa (3/2). "Sudah kami komunikasikan dengan tim JPU. Besok, Selasa, rencananya ada tindak lanjut atas operasi sebelumnya," papar sang pengacara.
Hakim pun menyelidiki lebih detail. "Ini untuk berobat atau apa?" tanyanya.
"Untuk teknis bantarnya," balas pengacara.
"Berarti pembantaran?" sambung hakim.
Artikel Terkait
Prabowo Gencar Dorong Daerah: Kerja Bakti Pagi dan Genteng Tanah Liat untuk Indonesia ASRI
Bucin Tak Bisa Jadi Tameng: Komnas Perempuan Soroti Maraknya Grooming dalam Pacaran Anak
Indonesia dan Board of Peace: Sekadar Legitimasi atau Langkah Nyata?
Korupsi dan Tradisi: Saat Gotong Royong Berubah Jadi Jebakan Moral