MURIANETWORK.COM - Kasus yang melibatkan dua figur publik di dunia kesehatan dan kecantikan ini semakin berliku. Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Dr. Richard Lee menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan pada 15 Desember 2025, menyusul laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Dr. Samira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Laporan Doktif sendiri sudah masuk sejak akhir tahun lalu, tepatnya 2 Desember 2024. Intinya, dia melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dijalankan oleh Richard Lee. Belakangan, laporan dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Konfirmasi resmi datang dari Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, pada Selasa (6/1/2026).
Soal detail perkembangan penyidikan, Reonald masih menutup rapat. Yang jelas, ada jadwal pemeriksaan untuk Richard Lee pada 23 Desember 2025. Tapi, jadwal itu ternyata molor.
Artikel Terkait
Indonesia Dukung Upaya Saudi Fasilitasi Dialog Damai di Yaman Selatan
Mengapa Kita Lebih Mudah Berharap Daripada Bersyukur?
Wagub Babel Diperiksa Bareskrim, Ijazah Diklaim Cuma Belum Dilegalisir
Ketika Algoritma Menjadi Hakim Cinta: Red Flag yang Menggerus Relasi Manusia