Nadiem Makarim Bantah Keras: Tak Terima Sepeser Pun! di Sidang Korupsi Laptop

- Senin, 05 Januari 2026 | 21:12 WIB
Nadiem Makarim Bantah Keras: Tak Terima Sepeser Pun! di Sidang Korupsi Laptop

Hari Senin (5/1) lalu, suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat cukup ramai. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim harus menjalani dua agenda sidang sekaligus terkait kasus pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Sidang berjalan untuk pembacaan dakwaan dan eksepsi.

Sepanjang hari, Nadiem tampak terus digiring jaksa. Keluar masuk ruang sidang, tanpa diberi celah untuk sekadar berhenti dan berbicara dengan awak media yang sudah menunggu. Ia langsung dibawa keluar gedung pengadilan, langkahnya cepat, tak sempat menoleh.

Meski begitu, di sela-sela kerumunan itu, Nadiem masih sempat melemparkan komentar pedas. Suaranya terdengar jelas menyerukan agar penegak hukum berhenti mengkriminalisasi sebuah kebijakan.

“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan,” ucapnya, sambil terus didorong untuk berjalan.

Ia pun bersikeras membantah keras tuduhan menerima keuntungan materi. Dakwaan menyebut angka fantastis: Rp 809 miliar.

“Saya tidak menerima sepeser pun!” teriak Nadiem, membela diri.

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, Nadiem justru mengeluhkan hartanya yang menyusut drastis selama ia menjabat. Kekayaannya yang semula tercatat Rp 4,8 triliun pada LHKPN 2022, merosot jadi sekitar Rp 600 miliar di laporan 2024. Penurunan yang signifikan.

Menurut penjelasannya, semua fluktuasi itu cuma ada hubungannya dengan satu hal: saham GoTo.

“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran Rp 250–300 per saham, sehingga kekayaan saya tercatat sebesar Rp 4,8 triliun,” jelas Nadiem di depan sidang.

“Pada tahun 2024, ketika harga saham GoTo kembali turun ke kisaran Rp 70–80 per saham, kekayaan saya pun turun menjadi Rp 600 miliar,” tambahnya.

Ia mengaku bingung, bagaimana bisa dituduh mendapat keuntungan ratusan miliar. Semua hartanya, klaim Nadiem, cuma bertumpu pada nilai saham yang harganya naik-turun di bursa dan bisa dilihat semua orang.

“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” pungkasnya.

Lantas, seperti apa dakwaan lengkapnya?

Nadiem tidak sendirian. Ia didakwa bersama sejumlah nama lain, seperti Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Ibrahim Arief (eks konsultan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Jurist Tan (mantan staf khusus). Intinya, mereka dituduh menggarap pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 dengan cara yang tidak sesuai prosedur pengadaan yang sehat.

Akibatnya, negara disebut rugi hingga Rp 2,18 triliun. Dan dari kerugian sebesar itu, Nadiem didakwa menikmati bagian senilai Rp 809 miliar.

Soal angka Rp 809 miliar ini, tim pengacara Nadiem punya klarifikasi lain. Mereka bilang, angka itu sebenarnya berasal dari aksi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang dilakukan dalam rangka persiapan IPO. Transaksi korporasi biasa, klaim mereka.

Kuasa hukumnya menegaskan, aksi korporasi itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Nadiem selaku menteri saat itu, meski ia memang pernah berkarier di perusahaan tersebut sebelum masuk pemerintahan. Tidak ada kaitan dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek, titik.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar